Zakat Infaq Sodakoh
Sobat Hasanah, agama Islam mengajarkan umatnya buat berbagi dan menolong
sesama, karena dalam hadits Rasulullah bersabda kalau tangan di atas lebih baik daripada
tangan di bawah. Sobat Hasanah pasti tahu, kan, kalau dalam setiap harta yang Sobat punya,
sebenarnya ada hak-hak orang lain yang harus dikeluarkan dan diberikan pada yang berhak.
Baik itu berupa zakat, infak, sedekah, maupun wakaf. Terus, apa sih perbedaan dari zakat,
infak, sedekah, dan wakaf itu sendiri? Bukannya semuanya sama-sama mengeluarkan harta
buat diberikan pada yang berhak? Pasti banyak Sobat Hasanah yang masih bingung dan sulit
ngebedainnya. Biar lebih jelas, kita pelajarin bareng yuk!
1. Zakat
Zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam rukun Islam. Pastinya, harta yang dikeluarin saat berzakat itu sama wajibnya kayak kewajiban shalat, puasa, dan haji buat umat yang berkecukupan. Manfaat berzakat berdasarkan pada firm Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103).
Zakat juga ada nih sebutan-sebutan yang musti kita ketahui. Di antaranya itu, sebutan buat orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan berzakat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki dan yang menerima zakat disebut mustahiq. Nah, orang yang nerima zakat ini enggak sembarang orang yang boleh nerima. Ada 8 (delapan) golongan yang berhak nerima zakat, biasanya golongan ini disebut asnaf. Delapan golongan itu seperti:
1. Fakir (orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya)
2. Miskin (orang yang tidak berkecukupan)
3. Amil (semua pihak yang berkaitan dan bertindak dalam berzakat termasuk di dalamnya kegiatan pengumpulan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat)
4. Mualaf (sebutan bagi non-muslim yang sudah memeluk agama Islam)
5. Gharimin (orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, walaupun orang tersebut termasuk ke dalam golongan mampu)
6. Riqab (hamba sahaya atau budak)
7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar yang merantau)
8. Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah SWT)
Nah, dari jenisnya, zakat itu terbagi jadi 2 (dua) jenis, ada zakat fitrah dan ada zakat maal. Kalau zakat fitrah itu dikeluarin tiap bulan ramadhan dan zakatnya dilakuin sebelum shalat Idul Fitri, sementara kalau zakat maal dilaksanain setahun sekali kalau harta udah mencapai nisab. Buat Sobat Hasanah yang punya harta berlebih, udah bayar zakat maal belum, nih?
2. Infak
Kalau infak itu artinya sedekah dalam bentuk harta benda. Misalnya infak itu tuh kalau sobat ngasih uang ke kotak amal di masjid, ngasih bantuan ke panitia pembangunan mushalla, atau bantuin tetangga yang membutuhkan. Enggak ada ketentuan waktu dan tempat, kapan dan di mana harus berinfak. Siapa pun boleh berinfak, tergantung keikhlasannya. Bisa dilakukan dalam waktu lapang ataupun sempit. Nah, yuk, deh kita berinfak kalau begitu!
3. Sedekah
Nah, kalau sedekah ini sebenernya segala macam kebaikan yang dilakuin sama sobat sekalian. Enggak cuma kebaikan pas sobat memberikan harta benda aja, tapi perbuatan baik kayak bantuin temen yang lagi kesusahan, bantuin nenek-nenek nyeberangin jalan, atau kayak bantuin ibu-ibu yang lagi kesusahan ngangkat belanjaan di pasar. Bahkan nih, senyum aja juga udah termasuk sedekah, lho. Subhanallah, betapa mudahnya kita beribadah di mata Allah SWT!
4. Wakaf
Wakaf ini bentuk sedekah yang bentuknya aset. Contohnya aset itu kayak tanah, rumah, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang sifatnya produktif. Aset dari wakaf nilainya enggak boleh berkurang dan harus bisa dikembangkan secara syariah dan sesuai prinsip dalam Islam. Hasil pengembangan itu bakal dapat keuntungan yang nantinya bisa digunakan buat kepentingan umat.
Sobat Hasanah harus tahu nih, kalau Wakaf termasuk ke dalam amal jariyah. Kok bisa gitu? Karena aset wakaf bakal terus punya nilai guna, bahkan sampai orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia. Amal jariyah inilah yang bakal mengalir terus pahalanya, sebagaimana dikutip oleh Rasulullah SAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim).
Nah, berwakaf itu juga bisa pakai uang tunai yang dikasih ke nazhir (pengelola wakaf) buat dikelola lagi. Karena sekarang teknologi udah canggih, wakaf itu bisa dilakuin di mana aja. Tinggal ketik wakafhasanah.bnisyariah.co.id terus tinggal wakafin aja! karena wakaf juga enggak ada ketentuan jumlah uang yang harus diberikan -- seperti berzakat -- Sobat Hasanah bisa berwakaf dengan Rp. 50 ribu lewat Wakaf Hasanah. Yuk, tunggu apa lagi, segera berwakaf dengan Wakaf Hasanah. Karena harta bisa dibawa mati.
1. Zakat
Zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam rukun Islam. Pastinya, harta yang dikeluarin saat berzakat itu sama wajibnya kayak kewajiban shalat, puasa, dan haji buat umat yang berkecukupan. Manfaat berzakat berdasarkan pada firm Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103).
Zakat juga ada nih sebutan-sebutan yang musti kita ketahui. Di antaranya itu, sebutan buat orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan berzakat. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki dan yang menerima zakat disebut mustahiq. Nah, orang yang nerima zakat ini enggak sembarang orang yang boleh nerima. Ada 8 (delapan) golongan yang berhak nerima zakat, biasanya golongan ini disebut asnaf. Delapan golongan itu seperti:
1. Fakir (orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya)
2. Miskin (orang yang tidak berkecukupan)
3. Amil (semua pihak yang berkaitan dan bertindak dalam berzakat termasuk di dalamnya kegiatan pengumpulan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat)
4. Mualaf (sebutan bagi non-muslim yang sudah memeluk agama Islam)
5. Gharimin (orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, walaupun orang tersebut termasuk ke dalam golongan mampu)
6. Riqab (hamba sahaya atau budak)
7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar yang merantau)
8. Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah SWT)
Nah, dari jenisnya, zakat itu terbagi jadi 2 (dua) jenis, ada zakat fitrah dan ada zakat maal. Kalau zakat fitrah itu dikeluarin tiap bulan ramadhan dan zakatnya dilakuin sebelum shalat Idul Fitri, sementara kalau zakat maal dilaksanain setahun sekali kalau harta udah mencapai nisab. Buat Sobat Hasanah yang punya harta berlebih, udah bayar zakat maal belum, nih?
2. Infak
Kalau infak itu artinya sedekah dalam bentuk harta benda. Misalnya infak itu tuh kalau sobat ngasih uang ke kotak amal di masjid, ngasih bantuan ke panitia pembangunan mushalla, atau bantuin tetangga yang membutuhkan. Enggak ada ketentuan waktu dan tempat, kapan dan di mana harus berinfak. Siapa pun boleh berinfak, tergantung keikhlasannya. Bisa dilakukan dalam waktu lapang ataupun sempit. Nah, yuk, deh kita berinfak kalau begitu!
3. Sedekah
Nah, kalau sedekah ini sebenernya segala macam kebaikan yang dilakuin sama sobat sekalian. Enggak cuma kebaikan pas sobat memberikan harta benda aja, tapi perbuatan baik kayak bantuin temen yang lagi kesusahan, bantuin nenek-nenek nyeberangin jalan, atau kayak bantuin ibu-ibu yang lagi kesusahan ngangkat belanjaan di pasar. Bahkan nih, senyum aja juga udah termasuk sedekah, lho. Subhanallah, betapa mudahnya kita beribadah di mata Allah SWT!
4. Wakaf
Wakaf ini bentuk sedekah yang bentuknya aset. Contohnya aset itu kayak tanah, rumah, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang sifatnya produktif. Aset dari wakaf nilainya enggak boleh berkurang dan harus bisa dikembangkan secara syariah dan sesuai prinsip dalam Islam. Hasil pengembangan itu bakal dapat keuntungan yang nantinya bisa digunakan buat kepentingan umat.
Sobat Hasanah harus tahu nih, kalau Wakaf termasuk ke dalam amal jariyah. Kok bisa gitu? Karena aset wakaf bakal terus punya nilai guna, bahkan sampai orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia. Amal jariyah inilah yang bakal mengalir terus pahalanya, sebagaimana dikutip oleh Rasulullah SAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim).
Nah, berwakaf itu juga bisa pakai uang tunai yang dikasih ke nazhir (pengelola wakaf) buat dikelola lagi. Karena sekarang teknologi udah canggih, wakaf itu bisa dilakuin di mana aja. Tinggal ketik wakafhasanah.bnisyariah.co.id terus tinggal wakafin aja! karena wakaf juga enggak ada ketentuan jumlah uang yang harus diberikan -- seperti berzakat -- Sobat Hasanah bisa berwakaf dengan Rp. 50 ribu lewat Wakaf Hasanah. Yuk, tunggu apa lagi, segera berwakaf dengan Wakaf Hasanah. Karena harta bisa dibawa mati.